- · UU ITE PERJUDIAN
JK Diringkus Polisi
karena Kasus Judi Bola Online
Untuk mengantisipasi maraknya judi bola
online dalam perhelatan Piala Eropa 2016, polisi terus melakukan penindakan
kepada para bandar.
Baru-baru ini, Polsek Taman Sari meringkus
bandar judi bola onlien berinisial TTT (68) di kamar kosnya, di Jalan Pecah
Kulit kelurahan Taman Sari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu
(18/6/2016) malam.
"Penangkapan pelaku TTT selaku Bandar
judi bola ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bandar judi bola,"
kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Nasriadi kepada wartawan melalui
keterangan tertulis, Minggu (19/6/2016).
Dari tangan tersangka, polisi telah menyita
barang bukti berupa 7 lembar rekapan delapan judi bola, uang tunai Rp2.050.000
dan satu buah telepon gengam merek Nokia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan
Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 penjara
atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
"Selanjutnya pelaku dibawa beserta
barang bukti dibawa ke Mako Polsektro Taman Sari untuk diminta
keterangan," tandasnya.
Dua hari sebelumnya, Polres Metro Jakarta
Barat juga telah menangkap warga Jalan Jelambar, Jakarta Barat berinisial JK
(38), lantaran diduga terlibat dalam judi bola online.
"JK ditangkap petugas saat sedang asik
bermain judi bola," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres
Jakarta Barat Komisaris Herru Julianto.
Selain menangkap JK, polisi juga menyita
uang tunai sebesar Rp2.944.000 yang diduga merupakan uang taruhan judi bola.
"Saat ditangkap tidak ada perlawanan
dari JK," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
JK saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jaya Barat.
"JK akan dikenakan Pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Herru.
Judi togel dan judi bola via internet dan
SMS beromzet Rp 200 juta per minggu dibongkar jajaran Polres Surabaya Timur.
Empat tersangka diringkus berikut barang bukti.
Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.
Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.
Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, jaringan perjudian ini canggih dan rapi. Mereka memanfaatkan situs internet Singapura. "Judi ini sudah berlangsung 5 tahun berdasar data perputaran uang di buku tabungan," ungkapnya di Mapolres, Selasa (15/12/2009).
Jaringan perjudian ini meliputi wilayah Kediri, Ponorogo, Solo, dan Pamekasan Madura. Para pelaku perjudian yang tertangkap, jelas Samudi, dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.
Sementara AB, yang menjadi otak perjudian via internet dan SMS tidak banyak menjawab. Namun yang jelas, menurutnya, kegiatan itu baru dijalankannya selama 4 bulan yang berafiliasi dengan salah satu situs internet berpusat di Singapura.
Para tersangka adalah AB (54), warga Perum Manyar Tirtosari IX, yang jadi otaknya, dan tiga pembantunya, yaitu SA (33), BS (35), dan LA (34), semuanya warga Kediri.
Mereka diringkus saat merekap data perjudian secara online. Barang bukti yang disita adalah 5 unit laptop, 4 unit ponsel, 4 buku tulis rekapan data togel dan judi bola, 31 lembar kertas berisi total data, 1 unit mesin faksimile, 1 buku rekening tahapan BCA atas nama Bandi Darma, dan 1 kartu ATM BCA Gold.
Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi mengatakan, jaringan perjudian ini canggih dan rapi. Mereka memanfaatkan situs internet Singapura. "Judi ini sudah berlangsung 5 tahun berdasar data perputaran uang di buku tabungan," ungkapnya di Mapolres, Selasa (15/12/2009).
Jaringan perjudian ini meliputi wilayah Kediri, Ponorogo, Solo, dan Pamekasan Madura. Para pelaku perjudian yang tertangkap, jelas Samudi, dijerat Pasal 303 KUHP Jo UU RI 7/1974 dengan ancaman hukuman maksimal 10-15 tahun penjara.
Sementara AB, yang menjadi otak perjudian via internet dan SMS tidak banyak menjawab. Namun yang jelas, menurutnya, kegiatan itu baru dijalankannya selama 4 bulan yang berafiliasi dengan salah satu situs internet berpusat di Singapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar