Rabu, 19 Oktober 2016

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik Sesuai UU ITE



  • UU ITE PENCEMARAN NAMA BAIK

Penangkapan Mahasiswa UGM
Jakartabaranews.co – Pekan lalu perhatian masyarakat tertuju ke Polda Yogyakarta terkait dengan penahanan Florence Sihombing. Mahasiswi S2 UGM ini ditahan karena diadukan LSM akibat “kicauan”-nya di Path yang mengiha rakyat Yogyakarta.
Kehadiran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Blog, Path, BBM, dll., membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb. dapat dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang bisa memiliknya.
Celakanya, apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.
Sosialisasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 Tahun 2008 juga tidak merata sehingga banyak orang yang tidak mengetahui pasal-pasal di UU itu yang bisa menjerat perbuatan yang melawan hukum.
Salah satu pasal yaitu pasal 27 ayat 3 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Sanksi pidana bagi yang melakukan pasal 27 ayat 3 diatur di Pasal 45 ayat 1:  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perbuatan yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 merupakan perbuatan yang melawan hukum dengan sanksi pidana yang juga disebut sebagai kriminal.
Pasal 27 ayat 3 inilah yang dipakai banyak kalangan untuk melaporkan tulisan dan status di media sosial. Catatan yang ada pada penulis (berdasarkan berita) menunjukkan sudah ada 25 kasus yang dilaporkan ke polisi.
Kasus terakhir yang menghebohkan adalah kasus penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM Yogyakarta, yang menghina rakyat Yogyakarta melalui status-nya di Path. Florence bersiteru dengan karyawan SPBU yang menegurnya karena tidak mau antre. Tapi, Florence justru menyerang rakyat Yogyakarta dengan menyebut bangsat, miskin, tolol dan tak berbudaya.
Kita bisa berkaca dari kasus-kasus yang tersandung dengan UU ITE (diolah dari berbagai sumber):

Tidak ada komentar:

Posting Komentar