Kasus Vidio Porno Ariel
Kasus video porno Ariel
Berbagai spekulasi datang dari berbagai kalangan artis, tweeps, fans, psikolog sampai lembaga hukum semua membicarakan kejelasan video beredar Jumat (04/06/10). Kasus kian berkembang saat Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Mabes Polri
Video tersebut di unggah
di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses.
Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu
yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam
video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008
tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau
dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada
istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang
melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai
Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar