PEMERASAN KUHP
Polisi Terduga Pemeras Akiong Terancam Dipecat
Perwira menengah berinisial KPS diduga memeras
terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong. pamen bernisial KPS
terancam diberhentikan, bila terbukti melakukan perbuatan pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy
Rafli Amar, mengatakan KPS bahkan bisa diproses secara hukum. Menurut dia,
sanksi tegas ini tak hanya berlaku untuk KPS. Sanksi tersebut juga untuk
seluruh anggota Polri.
"Oknum yang melakukan
penyalahgunaan wewenang kerap terjadi. Yang terpenting, institusi sudah punya
sistem punish dan reward, siapa yang berbuat dia bertanggung jawab. Jadi ya,
semua mekanisme umum yang berlaku pada anggota," kata Boy di kompleks
Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).
"Risikonya dia diberhentikan,
diproses hukum, diajukan ke pengadilan," sambung dia.
Dia menambahkan jajaran Divisi
Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih menyelidiki
kasus tersebut. KPS pun masih berstatus sebagai terperiksa.
"Sudah jalan di Propam ya
berkaitan dengan masalah itu. Propam masih periksa. Dia dalam pemeriksaan
terperiksa otomatis pekerjaannya sebagai penyidik narkoba terhambat," ucap
Boy.
Sebelumnya, dugaan KPS memeras terpidana
kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong terungkap ketika Tim Gabungan Pencari
Fakta (TGPF) Polri menelusuri kebenaran testimoni mendiang terpidana mati
Freddy Budiman.
Anggota TPFG Effendi Ghazali
mengatakan tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp 90 miliar dari almarhum
gembong narkoba Freddy Budiman. Tim justru menemukan aliran dana Rp 668 juta
dari Chandra Halim
kepada perwira menengah di Polri.
"Kami menemukan aliran dana
tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dan dan ini bisa
dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai
penyidik sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata
Effendi saat memberikan keterangan persnya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu
Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar