Rabu, 26 Oktober 2016

Hubungan Antara Pengantar Ilmu Hukum - Pengantar Hukum Indonesia dan Ilmu Negara

1.Pengertian Pengantar Ilmu Hukum


Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum. Oleh karena Pengantar Ilmu Hukum ini sifatnya fundamental dalam mempelajari hukum, maka pemahaman yang seksama sangat diperlukan karena tidaklah mungkin dapat memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum baik yang privat maupun yang publik.
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
 Adapun kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.
Dalam sejarah pemikiran ilmu hukum terdapat dua paham yang berbeda yaitu:
Menurut Mazhab Sejarah dan Kebudayaan ( Cultuur histirische school ) oleh Frederich Carl Von Savigny (1799-1861), seorang ahli hukum jerman. Pendapatnya, bahwa fungsi hukum hanyalah mengikuti perubahan-perubahan itu dan sedapat mungkin mengesahkan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Jeremy Bentham (1748-1852) ahli hukum Inggris, dan dikembangkan oleh Roscoe Pound (1870-1964) ahli hukum USA dari aliran Sociological Jurisprudience. Pendapatnya, bahwa hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

Sementara menurut Sarjono Soekanto, dalam pandagan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi hukum di dalamnya yaitu:

1.Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social engineering);
2.Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian sosial (social control).
D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a. Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum
b. Mnurut J. B.H Bolleprond
Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.

c. Menurut Unoedhock
Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d. Menurut Imanuel Kant
Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.

“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”


2. Pengantar Hukum Indonesia 

Pengertian Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi itu ada dua bentuknya adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan, pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana.



Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.


3. Ilmu Negara

lmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. 

4. KETERKAITAN ANTARA PHI ,PIH DAN ILMU NEGARA 

Jadi Pengantar Ilmu Hukum adalah sebagai dasar untuk mempelajari ilmu hukum secara kesuluruhan , umum dan luas . Karena Pengantar ilmu hukum sebagai pengantar kita untuk mempelajari ilmu hukum secara lebih jauh lagi. Sedangkan Pengantar Hukum Indonesia mengajarkan kita tentang hukum yang berlaku di indonesia misalnya hukum positif dan mempelajari tatanan hukum yang ada di indonesia . Dan ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari tentang terbentuknya negara , arti negara , syarat terbentuknya negara , fungsi dan tujuan terbentuknya negara , perkembangan suatau negara serta bentuk negara . ilmu negara ber objek secara genus ( umum)
Jadi keterkaitan Antara PIH PHI dan Ilmu negara yaitu PEngantar ilmu hukum untuk kita mengenal tentang teori hukum dan sebagai kita mempelajari sumber sumber hukum , Pengantar Hukum indonesia adalah sebagai pelaksana atau penerapan dari teori teori hukum dan Ilmu Negara adalah sebagai tempat berlakunya hukum tersebut yaitu dalam suatu negara.




Rabu, 19 Oktober 2016

Contoh Kasus Kesusilaan Sesuai KUHP

  • KUHP KESUSILAAN

Pemerkosaan Gadis Oleh 19 Orang Pemuda


   Seorang gadis Manado, SC alias Siv (19), mengalami gangguan jiwa hingga hilang setelah diperkosa 19 pria. Pemerkosaan itu bermula ketika SC diajak jalan oleh dua teman perempuannya, Y dan M. Keduanya merupakan teman sejak kecil.Tak disangka dalam perjalanan pacar Y juga ikut. Korban lalu dicecoki miras dan narkoba di Desa Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Akibatnya, korban tak sadarkan diri.
   Korban lalu dibawa ke Gorontalo dan langsung diboyong ke salah satu hotel pada 24 Januari. Di situ SC disetubuhi bergantian oleh 19 pelaku. Dua di antara pelaku merupakan oknum polisi.Ayah Siv, Hamdi Canon,  berharap pemerkosaan yang dialami anaknya dapat segera ditangani. Ia menginginkan para pelaku segera ditangkap dan diperiksa sesuai hukum yang berlaku.
“Sekarang anak saya masih trauma. Dia sangat terpukul. Karena itu saya meminta petinggi kepolisian tidak pandang bulu atas kejadian ini, karena menurut informasi ada dua pelaku merupakan anggota polisi,” ujar Hamdi.

Contoh Kasus Pemerasan Sesuai KUHP



 


  • PEMERASAN KUHP


Polisi Terduga Pemeras Akiong Terancam Dipecat


Perwira menengah berinisial KPS diduga memeras terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong. pamen bernisial KPS terancam diberhentikan, bila terbukti melakukan perbuatan pidana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan KPS bahkan bisa diproses secara hukum. Menurut dia, sanksi tegas ini tak hanya berlaku untuk KPS. Sanksi tersebut juga untuk seluruh anggota Polri.
"Oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang kerap terjadi. Yang terpenting, institusi sudah punya sistem punish dan reward, siapa yang berbuat dia bertanggung jawab. Jadi ya, semua mekanisme umum yang berlaku pada anggota," kata Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2016).
"Risikonya dia diberhentikan, diproses hukum, diajukan ke pengadilan," sambung dia.
Dia menambahkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri masih menyelidiki kasus tersebut. KPS pun masih berstatus sebagai terperiksa.
"Sudah jalan di Propam ya berkaitan dengan masalah itu. Propam masih periksa. Dia dalam pemeriksaan terperiksa otomatis pekerjaannya sebagai penyidik narkoba terhambat," ucap Boy.
Sebelumnya, dugaan KPS memeras terpidana kasus narkoba Chandra Halim alias Akiong terungkap ketika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri menelusuri kebenaran testimoni mendiang terpidana mati Freddy Budiman.
Anggota TPFG Effendi Ghazali mengatakan tim tidak menemukan adanya aliran dana Rp 90 miliar dari almarhum gembong narkoba Freddy Budiman. Tim justru menemukan aliran dana Rp 668 juta dari Chandra Halim kepada perwira menengah di Polri.
"Kami menemukan aliran dana tapi bukan dari Freddy Budiman. Kami menemukan satu aliran dan dan ini bisa dijadikan bukti awal dan sudah diakui oknum (anggota Polri) waktu itu sebagai penyidik sekarang dia pamen dan sudah ditangani oleh Divisi Propam," kata Effendi saat memberikan keterangan persnya di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 15 September 2016.

Contoh Kasus Pengancaman Sesuai UU ITE



  • UU ITE PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Kasus Pemerasan dan Pengancaman melalui Internet

Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.
Berawal dari deteksi alamat internet protocol (IP) yang dipakai pelaku, diketahui pelaku berada di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Sub Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Pol Tommy Watuliu, dari hasil penelusuran, pelaku sering mengakses internet melalui sebuah warnet. Hari Minggu (19/2) beberapa penyidik Cybercrime Mabes Polri bergerak ke Jawa Tengah dan menuju warnet tempat pelaku berselancar di dunia maya. Faktor keberuntungan berpihak kepada petugas. Dari data-data elektronik yang didapatkan, diketahui pelaku tengah mengakses internet dari warnet tersebut. "Saat itu pagi hari hanya ada dia yang di warnet," kata Tommy. Penangkapan langsung dilakukan. Tersangka berinisial Ba (32) menurut Tommy adalah warga Wonosobo dan pernha bekerja sebagai pegawai negeri sipil. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Tommy.
Dalam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memilih target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat elektronik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan. Tommy mengimbau kepada pengguna internet agar hati-hati jika menerima surat elektronik berbentuk spam. Ada jenis spam yang jika dibuka dna terus diklik dan diikuti bisa mendeteksi nama pengguna berikut kata kunci surat elektronik. "Untuk lebih aman jika itu spam jangan dibuka dan langsung hapus saja," katanya.
Kasus berlatar belakang teknologi informasi menurut Tommy tergolong rumit untuk dipecahkan. Polri selama ini masih cukup terbatas peralatannya untuk mengungkap kasus jenis ini.

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik Sesuai KUHP



  • KUHP PENCEMARAN NAMA BAIK

Pemred Obor Rakyat Didakwa Sengaja Menyerang Jokowi


Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan pada Jokowi saat Pilpres 2014 melalui Tabloid Obor Rakyat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan.

"Bahwa kedua terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu Ir H Joko Widodo, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, (17/5/2016).
"Hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," imbuh Zulkifli.

Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa bertemu dan membahas mengenai tulisan yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi untuk ditulis di Tabloid Obor Rakyat di antaranya sang capres merupakan keturunan Tionghoa, capres boneka, hingga ada cukong di belakang Jokowi.

Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.