Rabu, 19 Oktober 2016

Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik Sesuai KUHP



  • KUHP PENCEMARAN NAMA BAIK

Pemred Obor Rakyat Didakwa Sengaja Menyerang Jokowi


Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan pada Jokowi saat Pilpres 2014 melalui Tabloid Obor Rakyat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyosa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan.

"Bahwa kedua terdakwa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yaitu Ir H Joko Widodo, dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum," kata Jaksa Penuntut Umum Zulkifli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa sore, (17/5/2016).
"Hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," imbuh Zulkifli.

Zulkifli menyatakan, kedua terdakwa bertemu dan membahas mengenai tulisan yang menyudutkan dan memfitnah Jokowi untuk ditulis di Tabloid Obor Rakyat di antaranya sang capres merupakan keturunan Tionghoa, capres boneka, hingga ada cukong di belakang Jokowi.

Jaksa mendakwa Setiyardi dan Darmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar