- UU ITE PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Kasus Pemerasan dan Pengancaman melalui Internet
Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik.
Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku
ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman
Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat
elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut
ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang
Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media
sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun
korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke
Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya
(Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.
Berawal dari deteksi alamat internet protocol (IP)
yang dipakai pelaku, diketahui pelaku berada di daerah Jawa Tengah. Menurut
Kepala Sub Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Pol Tommy Watuliu, dari
hasil penelusuran, pelaku sering mengakses internet melalui sebuah warnet. Hari
Minggu (19/2) beberapa penyidik Cybercrime Mabes Polri bergerak ke Jawa Tengah
dan menuju warnet tempat pelaku berselancar di dunia maya. Faktor keberuntungan
berpihak kepada petugas. Dari data-data elektronik yang didapatkan, diketahui
pelaku tengah mengakses internet dari warnet tersebut. "Saat itu pagi hari
hanya ada dia yang di warnet," kata Tommy. Penangkapan langsung dilakukan.
Tersangka berinisial Ba (32) menurut Tommy adalah warga Wonosobo dan pernha
bekerja sebagai pegawai negeri sipil. "Tersangka mengakui semua
perbuatannya," kata Tommy.
Dalam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memilih
target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat
elektronik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin
komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik
yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan. Tommy mengimbau kepada pengguna
internet agar hati-hati jika menerima surat elektronik berbentuk spam. Ada
jenis spam yang jika dibuka dna terus diklik dan diikuti bisa mendeteksi nama
pengguna berikut kata kunci surat elektronik. "Untuk lebih aman jika itu
spam jangan dibuka dan langsung hapus saja," katanya.
Kasus berlatar belakang teknologi informasi menurut
Tommy tergolong rumit untuk dipecahkan. Polri selama ini masih cukup terbatas
peralatannya untuk mengungkap kasus jenis ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar