Rabu, 19 Oktober 2016

Contoh Kasus Pengancaman Sesuai UU ITE



  • UU ITE PEMERASAN DAN PENGANCAMAN

Kasus Pemerasan dan Pengancaman melalui Internet

Pemerasan bermodus peretasan surat elektronik. Korbannya yang seorang warga negara asing melaporkan kasus ini. Pelaku ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Selasa (21/2), pelaku berinisal BA berhasil mengakses surat elektronik korbannya. Di dalam salah satu folder surat elektronik tersebut ternyata berisi foto-foto pribadi korbannya. "Lalu pelaku meminta yang Rp500 ribu dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu melalui media sosial," kata Saud. Korban nyaris saja memenuhi permintaan pelaku. Namun korban yang seorang warga negara asing ini memilih melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 6 Februari 2012 lalu. Penyidik Unit Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Bareskrim Polri segera menyelidiki kasus ini.
Berawal dari deteksi alamat internet protocol (IP) yang dipakai pelaku, diketahui pelaku berada di daerah Jawa Tengah. Menurut Kepala Sub Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Pol Tommy Watuliu, dari hasil penelusuran, pelaku sering mengakses internet melalui sebuah warnet. Hari Minggu (19/2) beberapa penyidik Cybercrime Mabes Polri bergerak ke Jawa Tengah dan menuju warnet tempat pelaku berselancar di dunia maya. Faktor keberuntungan berpihak kepada petugas. Dari data-data elektronik yang didapatkan, diketahui pelaku tengah mengakses internet dari warnet tersebut. "Saat itu pagi hari hanya ada dia yang di warnet," kata Tommy. Penangkapan langsung dilakukan. Tersangka berinisial Ba (32) menurut Tommy adalah warga Wonosobo dan pernha bekerja sebagai pegawai negeri sipil. "Tersangka mengakui semua perbuatannya," kata Tommy.
Dalam melancarkan aksinya, BA menurut Tommy memilih target secara acak. Setelah mempelajari profil calon korban dan isi surat elektronik korbannya, mulailah ia melancarkan aksinya. Ia mulai rajin menjalin komunikasi dengan korbannya dan meminta uang. Jika tidak isi surat elektronik yang sifatnya pribadi akan disebarluaskan. Tommy mengimbau kepada pengguna internet agar hati-hati jika menerima surat elektronik berbentuk spam. Ada jenis spam yang jika dibuka dna terus diklik dan diikuti bisa mendeteksi nama pengguna berikut kata kunci surat elektronik. "Untuk lebih aman jika itu spam jangan dibuka dan langsung hapus saja," katanya.
Kasus berlatar belakang teknologi informasi menurut Tommy tergolong rumit untuk dipecahkan. Polri selama ini masih cukup terbatas peralatannya untuk mengungkap kasus jenis ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar